Senin, 20 Juli 2009

Facebook Haram


                 Setelah keluar Fatwa kalau merokok di tempat umum dan anak kecil di Haramkan, Facebook juga diharamkan oleh …………………. (sesor) saya seolah tersentak dan kaget banget atas keluarnya fatwa itu. Menurut saya Fatwa itu salah dan kurang tepat, kerna Facebook bukan merupakan media sosialisai yang mendekat terhadap Zina . Setahu saya Zina merupakan suatu tindakan sepasang insane anak adam yang melakukan hubungan seks/ suami-istri tepai tidak mempunyai ikatan pernikahan. Selain itu apa kah Facebook dapat begitu kan tidak….!!!!!
               
                Saya sebagai pengguna Facebook yang saya gunakan untuk sosialisai tdak setuju atas apa yang dikeluarkan oleh……………………(sensor). Apa mungkin mereka yang mengeluarkan Fatwa itu tidak tau akan IPTEK (GAPTEK) namun tidak seharusnya. Sekarang sudah jamannya globalisai, anak SD pun yang jaman dahulu tidak tahu apa – apa sekarng tahu karena banyaknya media yang beredar di masyarakat dari media cetak, suara, maupun elektronik. Namun semua itu tergantung pelaku yang memanfaatkannya. Yang pasti saya tidak setuju kalau Facebook di haramkan….!!!
we still to want facebook

1 komentar:

zaen Blog mengatakan...

Pokok'e faceBook Ra haram.............!!!

Posting Komentar